“Dalam proses penyelidikan, kita sudah memerikan 14 orang saksi. Salah satu di antaranya salah seorang pengurus merupakan anggota DPRD aktif. Setelah ditingkatkan ke penyidikan, kami akan memanggil kembali saksi-saksi,” lanjut Kajari.
Fitriansyah menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan yang totalnya mencapai Rp14.786. 131.500.
“Sedangkan berdasarkan laporan dan hasil penelusuran awal, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian kelompok tani penerima program replanting tersebut bersifat fiktif, hanya digunakan sebagai formalitas untuk pencairan dana,” tegas dia.
Ditambahkan Fitriansyah, fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan dana diduga dikuasai oleh segelintir pihak tertentu, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan dan kerugian negara.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan, sehingga nantinya kita akan menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup dia. (jef)
















