Dijelaskan AKP Yogie, penggelapan CPO tersebut terjadi pada 8 maret 2025 lalu. Atas kejadian tersebut pemilik mobil minyak CPO H (41) warga Painan Kecamatan IV Jurai membuat laporan ke Polres lantaran harus menanggung kerugian hingga Rp 290 juta.
“Dari penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Batam. Dari pengembangan unit Tim Macan Kumbang melakukan upaya tangkap paksa terhadap pelaku,” tutur dia.
Dari keterangan pelaku, kata AKP Yogie, pelaku mengakui uang hasil jual minyak mentah tersebut digunakan untuk membeli satu unit Handphone merk Redmi note 14 warna hitam, satu kartu provider Axis, tiga helai baju dan 2 helai celana, serta digunakan untuk kebutuhan hariannya.
Saat ini pelaku JL bersama batang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk diproses lebih lanjut. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya dugaan tersangka lain,” tutup dia. (rio)
















