BERITA UTAMA

Parah! Sopir Truk Tangki Gelapkan 20 Ton CPO, Kabur ke Batam dengan Uang Ratusan Juta

1
×

Parah! Sopir Truk Tangki Gelapkan 20 Ton CPO, Kabur ke Batam dengan Uang Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
GELAPKAN CPO— Pelaku JL yang menggelapkan 20 Ton CPO ditangkap Tim Satreskrim Polres Pessel.

PESSEL METRO–Perbuatan pria paruh baya berinisial JL alias Dodi (50) yang bekerja sebagai sopir truk tangki peng­angkut mi­nyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) milik PT BASMC Inderapura, Kecamatan Pancung,  Kabupaten Pe­sisir Selatan (Pessel), sangalah keterlaluan.

Ia yang digaji oleh juragannya untuk membawa 20 Ton CPO dari pabrik untuk dibongkar di Kota Pa­dang, malah bermain cu­rang. Di tengah perjalanan, JL menjual CPO yang d­i­ba­wanya itu lalu kabur dari wi­layah Sumatra Barat (Sumbar) bersama dengan uang hasil penjualan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Tak terima atas kejadian itu, pemilik truk tangki langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Pessel. Berdasarkan laporan itulah Tim Macan Kumbang Polres Solsel kemudian mela­kukan pencarian terhadap pelaku yang perpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain.

Namun, setelah tujuh bulan melakukan perburuan, keberadaan pelaku JL akhirnya terendus. Tim Macan Kumbang pun berangkat ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan meringkus pelaku di tempat pesembunyiannya di Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam, Sabtu (20/9).

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra me­lalui Kasatreskrim AKP M Yogie Biantoro mengatakan, aksi pencurian itu berawal ketika pelaku yang bekerja sebagai sopir truk tangki melakukan pengisian minyak CPO sebanyak 20.060 KG di PT BASMC, Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.

“Minyak CPO ini sesuai dokumen dari pabrik, dibongkar di Padang Raya Cakrawala, Kota Padang. Namun pelaku JL melakukan penggelapan minyak CPO dengan cara menjual minyak CPO tersebut kepada seseorang inisial AE di Pasar Bukit Air Haji, KecamatanLinggo Sari Baganti,” Ungkap AKP M Yogie, Senin (22/9).

Dijelaskan AKP Yogie, penggelapan CPO tersebut terjadi pada 8 maret 2025 lalu. Atas kejadian tersebut pemilik mobil mi­nyak CPO H (41) warga Painan Kecamatan IV Jurai membuat laporan ke Polres lantaran harus me­nanggung kerugian hingga Rp 290 juta.

“Dari penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Batam. Dari pengembangan unit Tim Macan Kumbang melakukan upaya tangkap paksa terhadap pelaku,” tutur dia.

Dari keterangan pelaku, kata AKP Yogie, pelaku mengakui uang hasil jual minyak mentah tersebut digunakan untuk membeli satu unit Handphone merk Redmi note 14 warna hitam, satu kartu provider Axis, tiga helai baju dan 2 helai celana, serta digunakan untuk kebutuhan hariannya.

Saat ini pelaku JL bersama batang bukti su­dah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dipro­ses lebih lanjut. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengung­kap ada­nya dugaan tersangka lain,” tutup dia. (rio)