PESSEL METRO–Perbuatan pria paruh baya berinisial JL alias Dodi (50) yang bekerja sebagai sopir truk tangki pengangkut minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) milik PT BASMC Inderapura, Kecamatan Pancung, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), sangalah keterlaluan.
Ia yang digaji oleh juragannya untuk membawa 20 Ton CPO dari pabrik untuk dibongkar di Kota Padang, malah bermain curang. Di tengah perjalanan, JL menjual CPO yang dibawanya itu lalu kabur dari wilayah Sumatra Barat (Sumbar) bersama dengan uang hasil penjualan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Tak terima atas kejadian itu, pemilik truk tangki langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Pessel. Berdasarkan laporan itulah Tim Macan Kumbang Polres Solsel kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku yang perpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain.
Namun, setelah tujuh bulan melakukan perburuan, keberadaan pelaku JL akhirnya terendus. Tim Macan Kumbang pun berangkat ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan meringkus pelaku di tempat pesembunyiannya di Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam, Sabtu (20/9).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra melalui Kasatreskrim AKP M Yogie Biantoro mengatakan, aksi pencurian itu berawal ketika pelaku yang bekerja sebagai sopir truk tangki melakukan pengisian minyak CPO sebanyak 20.060 KG di PT BASMC, Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.
“Minyak CPO ini sesuai dokumen dari pabrik, dibongkar di Padang Raya Cakrawala, Kota Padang. Namun pelaku JL melakukan penggelapan minyak CPO dengan cara menjual minyak CPO tersebut kepada seseorang inisial AE di Pasar Bukit Air Haji, KecamatanLinggo Sari Baganti,” Ungkap AKP M Yogie, Senin (22/9).
Dijelaskan AKP Yogie, penggelapan CPO tersebut terjadi pada 8 maret 2025 lalu. Atas kejadian tersebut pemilik mobil minyak CPO H (41) warga Painan Kecamatan IV Jurai membuat laporan ke Polres lantaran harus menanggung kerugian hingga Rp 290 juta.
“Dari penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Batam. Dari pengembangan unit Tim Macan Kumbang melakukan upaya tangkap paksa terhadap pelaku,” tutur dia.
Dari keterangan pelaku, kata AKP Yogie, pelaku mengakui uang hasil jual minyak mentah tersebut digunakan untuk membeli satu unit Handphone merk Redmi note 14 warna hitam, satu kartu provider Axis, tiga helai baju dan 2 helai celana, serta digunakan untuk kebutuhan hariannya.
Saat ini pelaku JL bersama batang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk diproses lebih lanjut. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya dugaan tersangka lain,” tutup dia. (rio)






