PDG.PANJANG, METRO–Tim Satreskrim Polres Padangpanjang meringkus seorang perempuan yang terlibat kasus penipuan di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padangpanjang. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang ditanggung korbannya mencapai Rp 300 juta rupiah.
Modusnya, pelaku yang diketahui berinisial SR (32) merayu korbannya untuk menginvestasikan uangnya dalam bisnis pakaian dan menjanjikan keuntungan yang diberikan setiap bulannya. Namun kenyataannya, bisnis pelaku ternyata fiktif dan pelaku tidak bisa mengembalikan uang korbannya.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre mengatakan, kasus penipuan berkedok bisnis pakaian bermula pada akhir Maret 2024 lalu. Pelaku awalnya meminjam uang Rp100 juta kepada korban dengan alasan tambahan modal bisnis pakaian.
“Setelah pelaku mendapatkan uang dari korban, ia hanya mampu mengembalikan sebanyak Rp50 juta yang dikirim pelaku melalui transfer bank pada 3 April 2024. Sedangkan sisanya, pelaku berjanji akan memberikan keuntungan Rp3 juta setiap bulan hingga Oktober 2024,” jelas Iptu Ary kepada wartawan, Senin (22/9).
Iptu Ary menambahkan, pelaku juga berjanji hingga jatuh tempo akan mengembalikan seluruh pinjaman sebesar Rp55 juta. Setelah itu, korban masih menerima pengembalian sebagian, yakni Rp2,8 juta pada Mei 2024.
“Selanjutnya pelaku kembali meyakinkan korban dengan mengirimkan bukti percakapan palsu terkait proyek pengadaan seragam sekolah. Dari hal itu, korban kembali memberikan pinjaman sebesar Rp59,2 juta dan beberapa kali tambahan pinjaman lainnya dengan janji keuntungan tinggi,” tutur Iptu Ary.
Menurut Iptu Ary, total pinjaman yang diberikan korban, ditambah dengan uang dari pihak ketiga seperti Yori Hamdani, Gusfitriani, Desdamona, dan Rahmedi, mencapai lebih kurang Rp300 juta.
“Bahkan korban juga sempat menggadaikan emas dari beberapa kerabatnya untuk memenuhi permintaan pelaku. Bahkan untuk meyakinkan korban, terlapor kerap mengirimkan dokumen palsu berupa Inquiry Saldo Bank Nagari Syariah Padang Panjang, yang seolah-olah menunjukkan saldo ratusan juta rupiah di rekeningnya,” kata dia.
Hanya saja, kata Iptu Ary, setelah dilakukan konfirmasi ke pihak bank, dokumen tersebut dipastikan bukan dikeluarkan oleh Bank Nagari Syariah dan merupakan manipulasi. Hingga kini, pelaku tidak bisa membuktikan adanya pesanan baju maupun rekan bisnis yang disebutkan.
“Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar uang yang dipinjam dari korban justru digunakan untuk membayar utang pribadi serta kebutuhan sehari-hari. Korban yang tak terima ditipu, kemudian melapor ke Polres Padangpanjang,” ujar dia.
Dari laporan korban, ungkap Iptu Ary, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
“Usai ditangkap, pelaku langsung diperiksa sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Padangpanjang. Terhadap pelaku SR kita jerat Pasal 378 jo 372 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)





