BERITA UTAMA

Requisitoir JPU Kasus Pembunuhan Berencana Tanah Datar: Tuntut Pidana Mati

0
×

Requisitoir JPU Kasus Pembunuhan Berencana Tanah Datar: Tuntut Pidana Mati

Sebarkan artikel ini
Roni Effendi, SH, MH (Dosen Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar)

Oleh: Roni Effendi, SH, MH
(Dosen Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar)

KASUS pembunuhan berencana di Kabupaten Tanah Datar mendekati babak akhir. Senin, 22 September 2025, ruang sidang Pengadilan Negeri Batu­sangkar berubah menjadi panggung penantian pub­lik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan requisi­toir secara terisah terhadap dua terdakwa, Noval Ju­lianto dan Bima Dwi Putra.

Masyarakat masih ingat betul betapa mengerikan peristiwa ini ketika pecah pada Februari lalu, seorang korban gadis remaja diha­bisi dengan perencanaan matang, diperlakukan se­ca­ra keji bahkan setelah nya­wanya melayang, dise­tu­buhi oleh terdakwa Noval lalu jasadnya dimasukkan ke karung dan dibuang demi menghapus jejak. Perbuatan yang bukan saja mengoyak hukum, tetapi juga menampar nurani ke­manusiaan. Publik seka­rang menunggu jawaban hukum paling tegas kalau bukan pidana mati, lalu hukuman apa yang pantas?

Secara normatif, Pasal 340 KUHP jelas menyebut pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana mati juncto Pasal 55 KUHP ten­tang penyertaan, perkara a quo konstruksi hukum untuk menjerat Noval se­bagai pelaku utama (ple­ger) dan Bima sebagai turut serta (medepleger) sudah bulat. Fakta persidangan mengungkap adanya mens rea (niat jahat dan kese­ngajaan) serta actus reus berupa perbuatan nyata yang merenggut nyawa korban. Kesatuan kehen­dak mereka tidak terban­tahkan. Maka, ketika JPU menuntut pidana mati, itu bukanlah ekspresi emosio­nal, melainkan implemen­tasi lurus dari norma hu­kum yang berlaku.

Di sinilah letak nilai keadilan. Gustav Radbruch pernah mengingatkan bah­wa hukum tanpa keadilan hanyalah kekuasaan tanpa moral. Apakah adil jika kejahatan sekotor ini ha­nya dibalas dengan huku­man penjara 20 tahun? Bagaimana dengan rasa aman masyarakat yang sudah terkoyak? Mari kita jujur: Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, ini adalah extraordinary crime dalam delik umum. Maka jawabannya pun ha­rus extraordinary, Pidana mati hadir bukan untuk balas dendam, tapi untuk mengembalikan rasa ke­adilan yang direbut secara brutal.

Lalu bagaimana de­ngan kepastian hukum? Jangan salah, tuntutan pi­dana mati bukanlah ama­rah yang me­ledak-ledak. Ini justru wu­jud kepatuhan pada hukum. Pasal 340 KUHP telah me­nyediakan pidana mati se­bagai opsi. Artinya, penegak hukum memang diberi kewe­na­ngan untuk menjatuhkan hukuman itu pada kasus pembunuhan berencana. Jika alat sudah tersedia seca­ra normative, menga­pa ragu untuk meng­gu­na­kannya? Kepastian hu­kum menghen­daki kebe­ra­nian aparat untuk mene­gakkan pasal seba­gaimana adanya.

Paradigma lain datang dari Utilitarianisme Jeremy Bentham, menurutnya hu­kum harus memberi the greatest happiness for the greatest number. Pidana mati, betapapun kerasnya, justru memberi kebaha­giaan lebih luas karena menjamin rasa aman pub­lik. Hukuman ini bekerja di dua ranah yaitu preventif efek jera dari pidana mati tak main-main. Calon pela­ku lain akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kebiadaban serupa. Kemu­dian, represif, hukuman mati menghapus risiko residivis. Bayangkan bila pelaku hanya dihukum 20 tahun, lalu keluar penjara dan mengulang kejahatan yang sama. Apakah masya­rakat siap menanggung ancaman itu? Di titik ini, pidana mati bukan hanya hukuman, melainkan per­lindungan paling nyata bagi publik.

Tentu, pidana mati tidak sepi dari polemik. Kaum abolisionis menolak keras dengan alasan hak hidup adalah hak asasi yang tidak bisa diganggu gugat. Me­reka menilai hukuman mati mengabaikan peluang re­ha­bilitasi bagi pelaku. Di beberapa negara, bahkan ada vonis mati yang kemu­dian terbukti keliru, se­hingga menimbulkan trau­ma yudisial. Argumen se­mac­am ini patut didengar, karena hak asasi manusia memang pilar penting da­lam negara hukum. Na­mun, saya sekaligus Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum di Sidang Penga­dilan Negeri Batusangkar berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor: B-1392/I.3.17.3/Eoh.2/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025 memiliki pen­dapat berbeda. Hak hidup adalah hak asasi yang bersifat derogable, mari kita balik pertanyaannya: bukankah hak hidup korban lebih utama untuk dihor­mati? Bukankah keadilan bagi keluarga korban jauh lebih mendesak ketimbang memberi ruang bagi pela­ku yang sudah dengan sadar merampas nyawa?

Di sisi lain, kelompok retensionis justru melihat pidana mati sebagai sen­jata terakhir negara dalam melawan kejahatan paling serius. Negara wajib me­nunjukkan ketegasan agar hukum tak tampak om­pong. Perspektif pragmatis pun sejalan bahwa pidana mati mungkin keras, tetapi kadang memang diper­lukan untuk menjaga kete­raturan sosial. Dalam kon­teks Indonesia, di mana angka kekerasan dan keja­hatan berat masih tinggi, keberanian negara menja­tuhkan pidana mati dalam kasus tertentu dianggap sebagai pesan keras bah­wa hukum benar-benar bekerja.

Pertanyaan besar yang patut diajukan adalah apa yang akan terjadi jika ne­gara gagal menjawab ka­sus-kasus keji semacam ini dengan hukuman yang se­timpal? Publik semakin ke­hilangan kepercayaan ter­ha­dap hukum. Rasa frus­trasi masyarakat bisa ber­kembang menjadi factor criminogen serta angga­pan bahwa hukum hanya sandiwara, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika itu yang terjadi, bahaya sosial yang muncul jauh lebih besar. Masyarakat bisa memilih jalannya sendiri dalam menuntut keadilan, dan itu jelas berbahaya bagi keberlangsungan ne­gara hukum.

Mari kita tanyakan lagi hal paling mendasar, apa­kah masyarakat akan me­ra­sa aman jika pelaku keja­hatan sekejam ini hanya mendekam di penjara? Ra­sa aman adalah kebutuhan paling mendasar, dan ne­gara memiliki kewajiban konstitusional untuk men­ja­minnya. Pidana mati, dalam kasus tertentu ada­lah janji negara bahwa hukum masih punya taring. Jangan biarkan publik ber­pikir hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan biarkan rasa aman masyarakat dijadikan eks­perimen bagi wacana yang tidak pernah selesai.

Oleh sebab itu, tuntutan pidana mati terhadap N­o­val Julianto dan Bima Dwi Putra dalam kasus pem­bunuhan berencana di Ta­nah Datar bukan sekadar soal Pasal dan Ayat dalam KUHP. Ia adalah pernya­taan tegas bahwa negara serius menegakkan keadi­lan yang terkoyak, memas­tikan kepastian hukum te­tap berdiri tegak, dan men­jamin kemanfaatan sosial bagi masyarakat luas. Mes­ki pidana mati masih pe­nuh perdebatan namun­pada akhirnya memberi manfaat yang lebih luas, menjamin rasa aman, me­ngurangi potensi kejaha­tan serupa, dan mengem­balikan kepercayaan publik terhadap hukum.

Lantas, kita mau sam­pai kapan berdebat? Apa­kah kita akan terus sibuk berpu­tar-putar dengan teori yang tak berujung, sementara kejahatan luar biasa terjadi di depan ma­ta? Ataukah kita berani ber­suara tegas, un­tuk keja­hatan luar biasa, jawaban­nya memang harus luar biasa dan itu adalah pidana mati. (*)