Menurut Muhidi, Renja juga merupakan instrumen untuk mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan, selain sebagai dokumen perencanaan.
“Renja DPRD disusun dikoordinasikan dan disinkronisasikan oleh Badan Musyawarah berdasarkan Renja masing-masing alat kelengkapan DPRD, sesuai Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” ungkapnya.
Muhidi menyebut, dengan telah ditetapkan Renja DPRD tahun 2026, maka DPRD Provinsi Sumbar telah memiliki dokumen perencanaan program dan kegiatan serta target kinerja yang akan dicapai tahun 2026.
“Kita kita berharap, pelaksanaan program dan kegiatan DPRD dan alat kelengkapan DPRD, dapat lebih terencana, sistimatis dan target kinerja yang jelas. Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Musyawarah yang telah merampungkan penyusunan Renja Tahunan DPRD Sumbar Tahun 2026,” pungkasnya. (rgr)
