Menanggapi aspirasi tersebut, Puan menyampaikan komitmen DPR untuk menindaklanjuti pembahasan di parlemen. Ia menegaskan, DPR berpegang pada amanat konstitusi terkait supremasi sipil sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, serta menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
“Seluruh aspirasi ini akan kami sampaikan ke seluruh teman-teman DPR yang ada, kami berkomitmen menjalankan aspirasi yang ada,” kata Puan dihadapan serikat buruh.
Puan juga menyampaikan bahwa RUU Ketenagakerjaan disiapkan dengan semangat menghadirkan perlindungan yang adil bagi pekerja tanpa mengabaikan kepastian usaha.
Ia memastikan, DPR akan mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan, termasuk terkait perlindungan upah, aturan pemagangan, pembatasan alih daya, dan jaminan sosial pekerja.
“Setelah mendengar masukan dari teman-teman KSPSI, kami pastikan aspirasi pekerja menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU ini. Regulasi yang lahir nanti harus benar-benar melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha,” tegas Puan.
Ia menambahkan, DPR akan membuka ruang partisipasi rakyat agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh, bisa memberikan masukan dalam setiap tahap pembahasan.
“Terkait masukan-masukan UU Ketenagakerjaan, kami DPR RI akan membuka diri. Itu akan dimulai besok di Komisi IX lalu Panja, dan tentu saja tidak berhenti di situ,” pungkasnya. (jpg)
















