“Total aset BUMNag Pauh Duo Nan Batigo, yang berasal dari Anggaran Dana Desa (DD), mencapai Rp1.384.988.500. Dari jumlah tersebut, Rp686.240.500 merupakan hibah dari Nagari dalam bentuk kebun kopi seluas 15 hektare, yang hanya dikelola seluas 12 hektare,” ujar Kajari.
Sisanya, sebesar Rp698.748.000, merupakan penyertaan modal Nagari kepada BUMNag Alam Marinteh Mandiri yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2021.
Selain itu, BUMNag Pauh Duo Nan Batigo juga memiliki aset berupa satu unit mini bus Hiace yang bernilai sekitar Rp300.000.000. Aset ini merupakan hibah dari Dinas Perhubungan Kabupaten Solok Selatan. Sekitar 30 orang saksi telah diperiksa
Dalam pengelolaan aset dan dana penyertaan modal Nagari tersebut, Kejaksaan menemukan indikasi adanya penyalahgunaan yang melibatkan oknum-oknum tertentu yang diduga tidak bertanggung jawab.
“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur hukum, demi memastikan keadilan bagi masyarakat,” tutup Fitriansyah. (Jef).















