SOLSEL, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan telah memulai proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) di Nagari Pauh Duo Nan Batigo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan. Kasus ini melibatkan penggunaan dana publik yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/L.3.25/Fd.1/09/2025 yang diterbitkan pada 1 September 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan sebelumnya dengan Nomor: Print-08/L.3.25/Fd.1/06/2025 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, menjelaskan bahwa penyelidikan ini berfokus pada dua isu utama. Pertama, terkait penggunaan APB Nagari Tahun Anggaran 2017 hingga 2021 untuk pembukaan lahan kopi dan kedua, mengenai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Alam Marinteh Mandiri.
“Kami berkomitmen untuk mendalami kasus ini lebih lanjut guna memastikan bahwa penggunaan dana publik benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Kami akan terus menginformasikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Fitriansyah.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa BUMNag Pauh Duo Nan Batigo memiliki lahan kopi seluas 15 hektare. Namun, hanya 12 hektare yang dikelola dengan laporan pengelolaan yang tidak lengkap.















