Iptu Andrio menegaskan, setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan memanfaatkan kelengahan korbannya.
“Dari penangapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp3,6 juta, tas sandang warna coklat, tas handbag warna hitam berisi surat-surat berharga,” tutur dia.
Menurut Iptu Andrio, pihaknya akan terus mendalami kasus ini agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Akibat perbuatannya, KMA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup dia. (uus)
