Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut masuk ke rumah korban hanya mengenakan celana dan menggunakan linggis untuk membobol pintu. Uang hasil curian diakuinya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu. Dari catatan kami, ia sudah lebih dari 30 kali melakukan aksi kupak rumah di berbagai lokasi,” ungkap Kanit Resmob Polda Sumbar AKP Andri , didampingi Panit Resmob Ipda Toni P Harefa Minggu (21/9).
AKP Andri menegaskan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (*)













