SOLOK, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota meringkus tiga wanita muda yang nekat menggelapkan uang perusahaan teknologi finansial (fintech) yang menyediakan layanan keuangan kepada kelompok rumah tangga berpendapatan rendah.
Tak tanggung-tanggung, uang yang telah digelapkan ketiga wanita muda yang masing-masing berinisial L (25) warga Kabupaten Sijunjung, W (22) warga Tanah Datar dan E(23) warga Kota Padang, mencapai Rp 100 juta rupiah. Mirisnya, uang tersebut dihabiskan oleh ketiganya demi memenuhi gaya hidup mewahnya.
Dalam melancarkan aksinya, modus ketiga pelaku yaitu tidak menyetorkan uang cicilan nasabah kepada pihak perusahaan. Selain itu, mereka juga membuat pengajuan pinjaman fiktif atas nama masyarakat dan mengambil uangnya untuk kebutuhan mereka.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, kasus penggelapan ini terungkap berawal dari audit yang dilakukan perusahaan PT Amartha Micro Fintex Wilayah Solok di Jalan Kuini No 3 Kelurahan Simpang Rumbio.
“Berdasarkan hasil audit internal perusahaan pembinyaan itu, ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan. Dengan adanya temuan itu, pihak perusahaan melaporkan ketiga pelaku ke Mapolres Solok,” kata Iptu Oon kepada wartawan, Minggu (21/9).
Dijelaskan Iptu Oon, menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim bersama PT Amartha Micro Fintex Wilayah Solok melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah ditemukan bukti-bukti, ketiga wanita muda itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Atas pebuatan ketiga pelaku yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, menimbulkan kerugian hampir Rp 100 juta rupiah. Setelah kita gelar perkara, status ketiganya kita naikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan badan,” tegas Iptu Oon.
Dijelaskan Iptu Oon, perbuatan jahat ketiga pelaku terungkap pada hari Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Amartha Micro Fintex, karena adanya ketidaksesuaian jumlah setoran dana untuk tanggal 24 dan 25 Juli 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan audit internal, diketahui bahwa dana yang seharusnya disetorkan tidak sesuai dengan dana yang tercatat masuk, ternyata selisihnya diduga kuat telah digelapkan oleh para pelaku,” jelas Iptu Oon.
Selain itu, ungkap Iptu Oon, terdapat juga dana yang seharusnya disimpan di brankas, dan dana dari setoran kredit debitur/nasabah yang tidak disalurkan ke rekening perusahaan, yang diduga kuat digelapkan juga oleh para pelaku.
“Ditemukan juga fakta pencairan kredit fiktif mengatas namakan masyarakat, sedangkan masyarakat tersebut tidak ada mengajukan pinjaman atau kredit. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil penggelapan untuk proses pengembalian kerugian perusahaan. (*)






