BERITA UTAMA

Tiga Wanita Muda ‘Tilap’ Uang Perusahaan, Modusnya Kredit Fiktif hingga Uang Cicilan Nasabah Tak Disetor

0
×

Tiga Wanita Muda ‘Tilap’ Uang Perusahaan, Modusnya Kredit Fiktif hingga Uang Cicilan Nasabah Tak Disetor

Sebarkan artikel ini
PENGGELAPAN—Tiga wanita muda yang menilap uang perusahaan ditangkap Tim Sateskrim Polres Solok Kota.

SOLOK, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota meringkus tiga wanita muda yang nekat menggelapkan uang perusahaan teknologi finansial (fintech) yang menyediakan layanan keuangan kepada kelompok rumah tangga berpendapatan rendah.

Tak tanggung-tang­gung, uang yang telah digelapkan ketiga wanita muda yang masing-masing berinisial L (25) warga Ka­bupaten Sijunjung, W (22) warga Tanah Datar dan E(23) warga Kota Padang, mencapai Rp 100 juta rupiah. Mirisnya, uang ter­sebut dihabiskan oleh keti­ganya demi memenuhi gaya hidup mewahnya.

Dalam melancarkan aksinya, modus ketiga pe­la­ku yaitu tidak menye­torkan uang cicilan nasa­bah kepada pihak perusa­haan. Selain itu, mereka juga  membuat pengajuan pinjaman fiktif atas nama masyarakat dan mengam­bil uangnya untuk kebu­tuhan mereka.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, kasus penggelapan ini terungkap berawal dari audit yang dilakukan perusahaan PT Amartha Micro Fintex Wi­la­yah Solok  di Jalan Kuini No 3 Kelurahan Simpang Rumbio.

“Berdasarkan hasil audit internal perusahaan pembinyaan itu, ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan peru­sahaan. Dengan adanya temuan itu, pihak perusa­haan melaporkan ketiga pelaku ke Mapolres Solok,” kata Iptu Oon kepa­da war­tawan, Minggu (21/9).

Dijelaskan Iptu Oon, menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim bersa­ma PT Amartha Micro Fin­tex Wilayah Solok melaku­kan serangkaian penye­lidikan dan penyidikan. Se­telah ditemukan bukti-buk­ti, ketiga wanita muda itu ditetapkan sebagai ter­sangka dan ditahan.

“Atas pebuatan ketiga pelaku yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, menim­bulkan kerugian hampir Rp 100 juta rupiah. Setelah kita gelar perkara, status keti­ganya kita naikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan badan,” tegas Iptu Oon.

Dijelaskan Iptu Oon, perbuatan jahat ketiga pe­la­ku terungkap pada ha­ri Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Amartha Micro Fintex, karena adanya ketidakse­suaian jumlah setoran da­na untuk tanggal 24 dan 25 Juli 2025.

“Setelah dilakukan pe­meriksaan audit internal, di­ketahui bahwa dana yang seharusnya disetorkan ti­dak sesuai dengan dana yang tercatat masuk, ter­nyata selisihnya diduga kuat telah digelapkan oleh para pela­ku,” jelas Iptu Oon.

Selain itu, ungkap Iptu Oon, terdapat juga dana yang seharusnya disimpan di brankas, dan dana dari setoran kredit debitur/na­sa­bah yang tidak disalur­kan ke rekening peru­sa­haan, yang diduga kuat digelapkan juga oleh para pelaku.

“Ditemukan juga fakta pencairan kredit fiktif me­ngatas namakan masyara­kat, sedangkan masya­rakat tersebut tidak ada mengajukan pinjaman atau kredit. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPi­dana tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan an­ca­man lima tahun kuru­ngan penjara,” tutupnya.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil penggelapan untuk proses pengem­ba­lian kerugian perusahaan. (*)