“Tersangka SC diketahui warga Painan Selatan. Dalam aksinya, ia diduga melanggar Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),” jelas AKP Yogie.
AKP Yogie mengungkapkan, setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga menyita barang bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait.
“Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan untuk proses penyidikan. Untuk perkaranya, sudah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)
