Menurut data Komdigi, sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, pemerintah sudah menangani lebih dari 2,8 juta konten negatif di internet. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta di antaranya merupakan konten perjudian. Angka ini menunjukkan bahwa judi online masih menjadi persoalan terbesar di ruang digital Indonesia.
Selain judi online, Komdigi juga menindak konten lain yang dinilai berbahaya, seperti pornografi, penipuan digital, hingga penyebaran ujaran kebencian. Meski begitu, Alexander menekankan bahwa pemerintah tetap membedakan antara konten ilegal dengan kritik atau aspirasi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat ragu menyampaikan aspirasi hanya karena ada pemberantasan konten ilegal. Kritik yang membangun justru membantu kami memperbaiki kebijakan,” tegasnya.
Lebih jauh, Alexander mengingatkan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya menjaga ruang digital tetap sehat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pengguna internet adalah kunci untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman.
“Teknologi hanyalah alat. Kesadaran masyarakat untuk menolak dan melaporkan konten negatif juga sama pentingnya. Dengan cara itu, ruang digital bisa menjadi ruang demokrasi yang sehat dan produktif,” pungkasnya. (*/rom)
