JAKARTA, METRO–Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan sebanyak 4.155 pegawainya lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Para pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia itu kini diminta segera melengkapi berkas persyaratan administrasi.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/9). Ia menegaskan bahwa peserta yang namanya sudah tercantum dalam pengumuman harus segera mengunggah berkas kelengkapan melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
“Proses pengisian dilakukan mulai tanggal 17 sampai 22 September 2025. Kami harap seluruh peserta memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan bahwa peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah dinyatakan lolos wajib mematuhi semua konsekuensi dari aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup kejujuran dalam menyampaikan dokumen persyaratan.
Ia mengingatkan bahwa apabila terdapat peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu atau menyalahi ketentuan, keputusan kelulusan bisa langsung dibatalkan. “Data yang diunggah saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK harus benar-benar valid,” tegasnya.
Kemenag juga memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya sedikitpun. Kamaruddin meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kemenag maupun pihak lain. “Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan apapun, itu dipastikan penipuan,” tambahnya.
Bagi peserta yang tidak menyampaikan daftar riwayat hidup atau kelengkapan dokumen lainnya hingga batas waktu yang ditentukan, otomatis dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka juga dinyatakan mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa peserta yang memilih mundur dari tahapan pemberkasan wajib membuat surat pengunduran diri. Surat itu kemudian harus diunggah melalui sistem yang sama.
Menurutnya, aturan ini penting agar formasi yang ditinggalkan bisa segera digantikan oleh peserta lain sesuai urutan kebutuhan jabatan. “Dengan begitu, kebutuhan pegawai pada jabatan yang sama tetap dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” jelas Wawan.
Wawan juga meminta seluruh peserta agar cermat dan disiplin dalam mengunggah dokumen. Sebab, kelalaian bisa merugikan diri sendiri, terutama jika melewati batas waktu yang sudah ditetapkan.
Proses pemberkasan PPPK Paruh Waktu di Kemenag menjadi salah satu bagian penting dari kebijakan pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja, khususnya di sektor pelayanan publik. Melalui mekanisme ini, diharapkan kualitas layanan Kemenag di berbagai bidang semakin optimal.
Dengan pengumuman ini, ribuan pegawai yang lolos kini memasuki tahap akhir penentuan status mereka. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, mereka resmi akan mengabdi sebagai PPPK Paruh Waktu hingga kontrak berakhir sesuai peraturan yang berlaku. (*/rom)






