AGAM/BUKITTINGGI

Peta Terbitan 1972 jadi Penguat Penegasan Batas Wilayah Bukittinggi–Agam

1
×

Peta Terbitan 1972 jadi Penguat Penegasan Batas Wilayah Bukittinggi–Agam

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN DATA PENDUKUNG— Pemko Bukittinggi menyerahkan sejumlah data pendukung, termasuk peta lama terbitan Djawatan Tehnik Kota Bukittinggi bagian Kaartering sebelum tahun 1972, sebagai bahan penguatan pembahasan batas wilayah dengan Kabupaten Agam.

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sejumlah data pendukung, termasuk peta lama terbitan Djawatan Tehnik Kota Bukittinggi bagian Kaartering sebelum tahun 1972, sebagai bahan penguatan pembahasan batas wilayah dengan Kabupaten Agam.

Data tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Toponimi dan Batas Daerah serta Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatra Barat. Pertemuan berlangsung di Balai Kota Bukittinggi, Rabu (17/9).

Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat dan provinsi untuk menuntaskan penegasan batas daerah yang masih menyisakan persoalan administratif dan kewilayahan. Kepastian batas sangat penting, tidak hanya sebagai dasar hukum, tetapi juga untuk mendukung pelayanan publik serta perencanaan pembangunan di wilayah perbatasan.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa data yang diserahkan menjadi pijakan penting dalam proses ini. Salah satunya adalah peta lama yang menunjukkan luas wilayah Kota Bukittinggi sebesar 25,239 km².

“Peta tersebut sudah menjadi acuan dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bukittinggi Tahun 2010–2030, yang kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017,” jelas Ramlan.

Menurutnya, kepastian batas ini tidak hanya penting untuk Kota Bukittinggi, tetapi juga bagi Kabupaten Agam. Dengan adanya kejelasan wilayah, pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan dan menyusun program pembangunan, terutama di kawasan yang bersinggungan langsung dengan batas administrasi.

Pemerintah Kota Bukittinggi berharap proses penegasan batas wilayah dapat segera mencapai kesepakatan bersama. Hal ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus menghindari potensi persoalan di lapangan.

Tahap selanjutnya, tim teknis akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan bersama Pemerintah Kabupaten Agam dan instansi terkait lainnya. Hasil dari proses ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas, sebelum ditetapkan secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri.

“Dengan adanya kepastian batas, maka pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga tata kelola pemerintahan bisa berjalan lebih efektif, tanpa ada lagi tumpang tindih kewe­nangan,” pungkasnya. (pry)