PESSEL METRO–Polres Pesisir Selatan (Pessel) masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran kapal patroli milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pantai Muara Air Haji, Nagari Pasar Lama, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro mengatakan, penanganan perkara pembakaran kapal patroli KKP itu masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, pihaknya belum ada menetapkan tersangka.
“Untuk mengumpulkan bukti – bukti, kita telah turun ke lokasi melakukan olah TKP, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Yogie Biantoro.
AKP Yogie menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam aksi pembakaran kapal tersebut.
“Sampai sekarang, seluruh orang yang kami periksa masih berstatus saksi. Nantinya kita akan lakukan gelar perkara untuk tingkat penyidikan maupun menetapkan tersangkanya,” tutur dia.
Sebelumnya, Kapolres Pessel AKBP Derry Indra juga telah turun bertatap muka dengan pemangku kepentingan di Kecamatan Linggo Sari Baganti. Pertemuan itu dilaksanakan di aula Polsek Linggo Sari Baganti.
Pada tatap muka kali itu, AKBP Derry mengajak pemangku kepentingan yang ada untuk sepakat menolak tindakan anarkis, pembakaran kapal patroli milik Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat dan nelayan telah menyelamatkan ABK Kapal speedboat patroli milik Direkrotrat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP).
Namum begitu Kapolres Pessel juga menyayangkan tindakan pembakaran kapal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“ Kita harus sama – sama menjaga situasi Kamtibmas. Dan sepakat mengutuk atas tindakan anarkis pembakaran kapal, karena perbuatan itu tidak dibenarkan,” tegas Kapolres.
Kapolres menyampaikan bahwa apa menjadi kebutuhan nelayan memahami, walaupun begitu kita semua juga harus ikut memahami aturan. Selain itu juga Kapolres Pessel mengingatkan kembali agar apa menjadi komitmen bersama kearifan lokal dilaksanakan.
“Kami akan tetap mengedepankan pembinaan, akan tetapi tetap penegakan hukum juga dilaksanakan. Kita menghimbau pada masyarakat dan nelayan dan pihak terkait di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Camat dan Wali Nagari ikut bersama menjaga situasi keamanan. Dan, jauhkan perbuatan anarkis,” ucapnya.
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk pun membeberkan kronologi dari kejadian tersebut. Ipunk mengatakan jika pihaknya sedang melakukan pengawasan kapal mini trawl di perairan Kabupaten Pesisir Selatan pada 10-12 September 2025. Sebelum operasi ini, kapal pengawas PSDKP sekitar bulan Mei dan Juli lalu mengamankan enam kapal mini trawl di perairan tersebut.
“PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Trawl merupakan alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” kata Ipunk dalam keterangannya.
Saat melaksanakan pengawasan pada Jumat (12/9), pihak PSDKP mencoba menghentikan kapal mini trawl. Namun saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut kabur dan mengandaskan kapalnya ke pantai.
“Insiden bermula saat speedboat KKP melakukan upaya penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal mini trawl. Saat akan dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal tersebut kabur dan ABK mengandaskan kapalnya sendiri ke pantai,” ucapnya.
ABK kapal mini trawl itu kemudian lari ke perkampungan terdekat. Tidak lama kemudian, sejumlah masyarakat datang dan membakar kapal KKP tersebut.
“ABK kapal mini trawl melarikan diri ke kampung terdekat, dan tidak berselang lama masyarakat berdatangan serta mengepung speedboat KKP yang kemudian terjadi pembakaran,” ujarnya.
Ipunk menjelaskan jika penggunaan trawl dilarang di Indonesia sejak 1980 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Terbaru diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Sistem kerja alat tangkap trawl yaitu kapal menarik jaring di dasar perairan, semua akan disapu dan semua jenis ikan ditangkap, tidak peduli besar dan kecil. Apabila alat tangkap tersebut digunakan terus-menerus maka sumber daya ikan akan habis dan ekosistem lingkungan rusak,” jelasnya.
Menurut Ipunk, KKP berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman aktivitas ilegal dan merusak di seluruh perairan Indonesia, baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan capaian kinerja positif selama 2025.
Setidaknya sampai Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 200 kapal illegal fishing berhasil diamankan. Jumlah ini terdiri dari 19 kapal ikan asing dan 181 kapal ikan Indonesia. Selain kapal perikanan, sejumlah 97 rumpon ilegal milik asing juga ditertibkan oleh KKP.
“Dari hasil operasi pengawasan tersebut, selama 2025 terdapat kontribusi terhadap penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 2,12 triliun,” tutupnya. (rio)






