Ditambahkan M Rasyid, dalam pelaksanaannya TA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang. Selain itu, tersangka juga bertindak sebagai supervisor dalam audit laporan keuangan yang digunakan sebagai syarat pencairan dana subsidi Triwulan I dan II.
“Dari kegiatan itu, TA menerima pembayaran sebesar Rp514.793.500, dan sebagian dana, sekitar Rp23,5 juta, diserahkan kepada PI. Akibat perbuatan TA dan PI, berdasarkan audit tujuan tertentu oleh auditor Kejati Sumbar, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar,” tegas M Rasyid.
Atas perbuatannya, TA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 UU yang sama.
Penasehat hukum TA, Wilson Saputra Cs menyatakan bahwa proses audit yang dilakukan kliennya sudah profesional dan uang yang diterima adalah uang pembayaran atas jasa yang telah dilakukannya sebagai konsultan swasta.
“Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien saya, langkah hukum yang kemungkinan akan kami tempuh yaitu mengajukan praperadilan. Sebelum sampai ke situ, kita akan pelajari dulu,” tutupnya. (*)












