PADANG, METRO–Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021.
Tersangka baru ini diketahui bernama Teddy Alfonso yang menjabat sebagai supervisor dalam audit laporan keuangan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Alfonso juga ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/9).
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid saat konfrensi pers mengatakan, Penetapan TA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penyidik memutuskan untuk menahan tersangka TA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Anak Air, Padang. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata M Rasyid kepada wartawan.
Menurut M Rasyid, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap PI, selaku Direktur Utama Perumda PSM yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka TA berperan sebagai supervisor audit yang melakukan audit atas laporan keuangan Perumda PSM tahun anggaran 2021 yang bermasalah, termasuk penyusunan laporan keuangan palsu untuk menutupi penyimpangan dana subsidi Trans Padang triwulan I dan II.
“Kasus bermula pada Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari APBD melalui Dinas Perhubungan Kota Padang untuk biaya operasional Trans Padang, baik langsung maupun tidak langsung,” jelas M Rasyid.
Ditambahkan M Rasyid, dalam pelaksanaannya TA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang. Selain itu, tersangka juga bertindak sebagai supervisor dalam audit laporan keuangan yang digunakan sebagai syarat pencairan dana subsidi Triwulan I dan II.
“Dari kegiatan itu, TA menerima pembayaran sebesar Rp514.793.500, dan sebagian dana, sekitar Rp23,5 juta, diserahkan kepada PI. Akibat perbuatan TA dan PI, berdasarkan audit tujuan tertentu oleh auditor Kejati Sumbar, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar,” tegas M Rasyid.
Atas perbuatannya, TA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 UU yang sama.
Penasehat hukum TA, Wilson Saputra Cs menyatakan bahwa proses audit yang dilakukan kliennya sudah profesional dan uang yang diterima adalah uang pembayaran atas jasa yang telah dilakukannya sebagai konsultan swasta.
“Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien saya, langkah hukum yang kemungkinan akan kami tempuh yaitu mengajukan praperadilan. Sebelum sampai ke situ, kita akan pelajari dulu,” tutupnya. (*)






