POLIKO, METRO–Pemko Payakumbuh menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan di Ruang Pertemuan Randang Balai Kota Payakumbuh, Rabu (17/9). Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan apresiasi kepada Kejari Payakumbuh dalam mendukung upaya Pemko Payakumbuh mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Payakumbuh atas kesediaannya menjalin kerja sama ini, terutama dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Wako Zulmaeta.
Menurut dia, kerja sama tersebut telah melalui proses yang sesuai regulasi, mulai dari pembahasan dalam rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah hingga koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri. “Kerja sama ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum bagi Pemerintah Kota Payakumbuh.
Nota kesepakatan yang ditandatangani juga dilengkapi dengan rencana kerja yang memuat sejumlah program dan kegiatan untuk mendukung penanganan masalah hukum.
