Vifner juga mengingatkan bahwa laporan pelanggaran Pemilu memiliki batas waktu tujuh hari sejak kejadian diketahui. “Kalau melewati batas itu, laporan tidak bisa diterima. Karena secara formal dan material syarat waktunya tidak terpenuhi,” jelasnya.
Komisioner Bawaslu Bukittinggi, Ridwan Afandi, menyebut simulasi ini menekankan alur lengkap penanganan pelanggaran. “Mulai dari penerimaan laporan, registrasi, kajian, hingga penetapan hasil keputusan. Harapannya, personel benar-benar fasih saat bertugas di lapangan,” katanya.
Dalam beberapa Pemilu sebelumnya, Bawaslu di sejumlah daerah, termasuk Bukittinggi, menghadapi lonjakan laporan masyarakat yang membuat beban kerja meningkat. Melalui simulasi ini, Bawaslu berharap pengawas lebih siap, profesional, dan sigap melayani publik. (pry)
