PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap bandar sabu kelas kakap yang memiliki jaringan internasional. Tak tanggung-tanggung, 50 Kilogram sabu asal Malaysia yang akan diedarkan di wilayah Sumbar berhasil disita.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sumbar kembali mengukir sejarah. Pasalnya, 50 Kg sabu yang disita dari bandar berinisial AA (42), merupakan tangkapan sabu terbanyak sepanjang Polda Sumbar berdiri. Beberapa tahun silam, rekor penangkapan sabu terbanyak diraih oleh Polresta Bukittinggi dengan jumlah 41,4 Kg.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, puluhan kilogram sabu ini berasal dari Malaysia. Tersangka A melakukan komunikasi dengan pengirim sabu via telepon dan menggunakan nomor luar negeri. Sehingga, tersangka tidak saling mengenal dalam jaringan tersebut.
“Jaringan mereka ini sangat pandai. Nomor Hp lebih dari 10 kali gonta-ganti. Komunikasinya lewat sambungan telepon dan tidak pernah bertemu. Tersangka A ini mengaku menjemput puluhan Kg sabu itu di kawasan Jalan Bypass Padang,” kata Irjen Pol Gatot dalam konferensi pers yang turut dihadiri Forkopimda Sumbar, Rabu (17/9).
Dijelaskan Irjen Pol Gatot, awalnya sabu yang diterima tersangka A sebanyak 60 kilogram dan sudah berhasil diedarkan oleh tersangka sebanyak 10 Kg. Sehingga pada saat penangkapan sisa sabu yang disimpan pelaku di rumahnya bersisa 50 Kg.
“50 kilogram yang berhasil disita kita temukan di rumah pelaku di Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Sabu itu disimpan di bawah kasur hingga di dalam laci lemari,” tutur Irjen Pol Gatot.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Gatot menegaskan, Sumbar saat ini kondisi peredaran narkoba sudah sangat mengkhwatirkan. Dudulnya, Sumbar hanya menjadi daerah perlintasan narkoba, kini sudah sudah menjadi gudang penyimpanan narkoba.
“Kasus ini akan terus dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk pengungkapan jaringan. Penindakan kasus dilakukan secara serius. Mudah-mudahan bisa diungkap. Semua tindakan hukum kami lakukan serius, sangat-sangat serius. Kami ingin Sumbar zero narkoba,” tegasnya.
Irjen Pol Gatot menuturkan, dari satu kilogram sabu ini bisa merusaký 340 ribu jiwa. Sehingga, berkat pengungkapan kasus ini, kepolisian setidaknya telah berhasil menyelamatkan 17 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ini pengungkapan narkoba terbesar selama ini di Sumbar. Per Kg sabu ini bisa dijual oleh tersangka Rp 1 miliar. Jadi, ini adalah persoalan serius. Semua pihak harus menyikapi persoalan ini untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Sumbar. Mari kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutur dia.
Polda Sumbar, lanjut Irjen Pol Gatot, terus memperkecil ruang gerak bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, terutama yang mencoba memasuki wilayah Sumbar. Berbagai langkah upaya dilakukan dengan memperketat di perbatasan hingga bandara.
“Kami menempati anjing pelacak di bandara, begitu juga pengawasandi daerah perbatasan semakin diperketat. Kami juga melakukan patroli sekala besar setiap harinya. Langkah ini dalam rangka menekankan, setidaknya ruang gerak mereka semakin kecil,” kata dia.
Selain kasus sabu, Irjen Pol Gatot mengatakan, beberapa hari yang lalu, Ditresnarkoba Polda Sumbar juga mengungkap kasus penyelundupan 48 Kg ganja yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara di Kabupaten Pasaman dan Kota padang.
“Ada 7 tersangka yang kita tangkap dalam kasus ganja ini. Perannya sebagai kurir. Mereka menjemput ganja ke sana lalu dibawa ke Sumbar untuk diedarkan. Mereka ini tergiut dengan upah yang diberikan bandar. Saya berharap orang tua, toko masyarakat agar memperhatikan anak kemenakannya untuk tidak terjerumus ke dalam narkoba,” ujar dia.
Irjen Pol Hatot mengakui, jumlah tersangka narkoba yang ditangkap dalam tiga bulan ini mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya. Namun, barang bukti narkoba yang disita dari 475 tersangka pada tiga bulan ini naik signifikan.
“Rata-rata pelaku narkoba yang kita tangkap ini perannya sebagai kurir. Mereka mau terlibat dalam peredaran narkoba karena masalah ekonomi. Apalagi, berdasarkan pendataan di Kota Padang jumlah anak putus sekolah mencapai 7 ribu orang. Tentu ini harus dicarikan solusinya. Karena kalau dibiarkan begitu saja, anak-anak ini nantinya yang akan dimanfaatkan oleh para bandar narkoba,” kata Irjen Pol Gatot.
Dalam hal memberantas peredaran narkoba, kata Irjen Pol Gatot salah satu upayanya adalah memurus pasar narkoba itu. Untuk itu, para pecandu yang menjadi pasar mereka harus dilakukan rehabilitasi. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan BNN dan Kejaksaan, bagi pengguna yang melapor tidak akan diproses hukum.
“Kita sudah komitmen. Bagi masyarakat yang menjadi pecandu dan ingin sembuh, silahkan datang ke Polda Sumbar ataupun BNN. Kita pastikan tidak akan dihukum. Kita akan fasilitasi untuk direhab dan tidak dipungut biaya,” ajak dia.
Diapresiasi
LKAAM Sumbar
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Polda Sumbar yang sudah berhasil menggagalkan peredaran narkoba sehingga anak kemenakannya tidak terjerumus ke lembah hitam narkoba.
“Saya merasa bangga dengan Polda Sumbar atas keberhasilan mengungkap kasus sabu sebanyak ini. Dampaknya tentu sangat besar karena menyelamatkan anak kemenakan saya dari pengaruh buruk narkoba,” kata Fauzi Bahar.
Fauzi Bahar menegaskan, upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan tugas bersama semua unsur baik itu ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah, hingga aparat penegak hukum.
“Kami berencana membuka posko di LKAAM Sumbar. Bagi anak kemenakan kami yang takut datang ke Polisi untuk direhabilitasi, silahkan datang ke LKAAM. Kita akan dampingi untuk mendapatkan rehabilitasi gratis. Kami jamin tidak akan dihukum,” tutur Fauzi Bahar.
Sementara itu, Aspidum Kejati Sumbar, Burhan mengatakan, peredaran narkoba di Sumbar memang sudah mengkhwatirkan. Hal itu dibuktikan dengan perkara pidana umum yang masuk Kejaksaan, 60 persen merupakan perkara narkotika.
“Untuk memberikan efek jera, bagi pengedar-pengedar besar, itu kita tuntut pelakunya dengan hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara. Sedangkan untuk edukasi kepada masayrakat, kami juga ada program Jaksa Masuk Sekolah. Itu kesempatan kami mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba dan dampak hukumnya,” tutup Burhan. (rgr)






