Karena menyalahi pemerintah No.07 Tahun 2021 pasal 29 dan 30, SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, dinyatakan pada Pasal 4 ayat 2 menyatakan tentang pembinaan dan penataan Koperasi Bongkar Muat di Pelabuhan dijelaskan pada setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi. Kemudian Permenkop No.6 Tahun 2023 dan surat ederan Nomor 7 tahun 2024.
Anehnya lagi, tentang penilaian yang dilakukan. Ini jelas jelas mencari kesalahan. Menurut ketentuan penilaian dilakukan jika koperasi itu bermasalah, tidak eksis. Ini saat Koperbam masih eksis dan terregistrasi kok muncul penilaian. Nah ini yang harus ditegaskan.
“Forum Koperasi TKBM se Sumatera dan Inkop Indonesia bakal membawa kasus ini pada Rakornas di Jakarta. Siapa biang semua ini akan kami kejar,” tegas Basri Abas.
Sementara itu Ketua Koperbam Telukbayur Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce,M SH, dan Penasihat Hukum Afdal Hirawan kepada POSMETRO kecewa apa yang dilakukan KSOP Kelas II Telukbayur dan pihak Dinas Koperasi UKM Kota Padang.
“Adanya kasus ini kami akan melakukan perlawanan hukum kepada siapa saja yang membuat gaduh. Kedatangan pihak Forum Koperasi TKBM se-Sumatera ke Kota Padang adalah bentuk keprihatinnya terhadap keganjilan dan kekonyolan yang terjadi. Kami akan melakukan perlawanan hukum yang tegas hingga menemukan titik terangnya,” kata Chandra.
Sebelumnya Kepala Kantor Kesyah-bandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur Chaerul Awaluddin kepada POSMETRO men-jelaskan seperti yang su-dah dijanjikan bahwa Agus-tus ini surat pencabutan rekomendasi dilakukan oleh pihaknya.
“Janji kami sudah te-realisasi. Buktinya, pada Jumat (29/8) kemarin, surat rekomendasi sudah dica-but,” kata Chaerul,
Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pihak KSOP ditandatangani Chaerul Awaluddin, Dinas Tenaga Kerja dan Trans-migrasi Provinsi Sumbar ditandatangani Mistar, Dinas Koperasi, Usaha Ke-cil dan Menengah Provinsi Sumbar ditandatangani tertanda Edwar, Dinas Ko-perasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang ditandatangani Fauzan Ibnovi dan Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian Kota Padang ditandata-ngani Yose Rizal.
“Yang jelas pihak KSOP memiliki tugas salah satu-nya adalah menjamin ke-lancaran bongkar muat di pelabuhan sesuai ke-te-n-tuan dan aturan yang berlaku. Itu artinya semua pihak harus taat aturan dan hukum yang berlaku, termasuk pihak perusahan bongkar muat (PBM),” te-gas Chaerul Awaluddin. (ped)













