“Namun, karena tidak diindahkan, pembongkaran dilakukan secara langsung di lapangan,” ujar Eka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9).
ýEka mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan bersama dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
”Kami mengimbau kepada para pedagang agar tidak kembali mendirikan lapak di badan jalan. Ini semua untuk kepentingan dan manfaat kita bersama,” pungkas Eka. (ren)
















