Selama ini masih banyak warga yang ragu-ragu soal pajak karena merasa tidak tahu apa saja hak dan kewajiban mereka. Dengan adanya piagam ini, diharapkan ada keinginan dan rasa percaya diri dalam menyampaikan penjelasan kepada maÂsyaÂrakat.
Menurut Irwan bahwa piagam ini bukan hanya sebagai dokumen formal, tetapi juga simbol kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak. ”Hak dan kewajiban berjalan beriringan. Kami tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga menjamin hak wajib pajak terlindungi,” tegasnya.
Piagam wajib pajak ini juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat edukasi informasi terkait pajak di tengah tengah masyarakat. Untuk kondisi saat ini KPP Pratama Solok baru mencatat angka pencapaian penerimaan pajak sebesar 37,33 persen dari Rp 679.300.377.000,- yang menjadi target. Melihat angka ini jelas diperlukan kerja ekstra agar target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai. Sementara dari SPT yang tercatat sebanyak 92. 464 wajib pajak, untuk wilayak kerja KPP Pratama Solok sudah tercapai 98,56 persen daro target 98. 248 SPT. (vko)
















