METRO, SOLOK–Langkah sosialisasi sepertinya harus gencar dilakukan KPP Pratama Solok dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) menunaikan kewajibanya. Meningkatkan saling adanya rasa kepercayaan antar wajib pajak dan negara, juga perlu menjadi perhatian. Menyadari berbagai hal tersebut, KPP Pratama Solok meluncurkan piagam wajib pajak dan forum konsultasi publik tahun 2025 ini.
Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra mengatakan dalam piagam wajib pajak ini tercantum delapan poin hak dan delapan poin kewajiban wajib pajak. Tujuannya guna membina hubungan saling percaya, menghormati dan rasa tanggungjawab antara wajib pajak dan negara sebagai penerima pajak.
Menurut Irwan, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dan butuh dukungan dari semua pihak termasuk wajib pajak. Bahkan dia mengajak semua pihak ikut bersama-sama dalam hal mengawasi. “Piagam wajib pajak ini berfungsi sebagai jembatan guna mendukung transparansi, akuntabilitas, keadialan dalam sistim perpajakan,” jelasnya.
Selama ini masih banyak warga yang ragu-ragu soal pajak karena merasa tidak tahu apa saja hak dan kewajiban mereka. Dengan adanya piagam ini, diharapkan ada keinginan dan rasa percaya diri dalam menyampaikan penjelasan kepada masyarakat.
Menurut Irwan bahwa piagam ini bukan hanya sebagai dokumen formal, tetapi juga simbol kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak. ”Hak dan kewajiban berjalan beriringan. Kami tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga menjamin hak wajib pajak terlindungi,” tegasnya.
Piagam wajib pajak ini juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat edukasi informasi terkait pajak di tengah tengah masyarakat. Untuk kondisi saat ini KPP Pratama Solok baru mencatat angka pencapaian penerimaan pajak sebesar 37,33 persen dari Rp 679.300.377.000,- yang menjadi target. Melihat angka ini jelas diperlukan kerja ekstra agar target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai. Sementara dari SPT yang tercatat sebanyak 92. 464 wajib pajak, untuk wilayak kerja KPP Pratama Solok sudah tercapai 98,56 persen daro target 98. 248 SPT. (vko)






