BERITA UTAMA

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan Revisi KUHAP

0
×

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan Revisi KUHAP

Sebarkan artikel ini
4 15
Sarifuddin Sudding Anggota Komisi III DPR RI

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan komitmen parlemen untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, ia mengingatkan, aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri dan harus selaras dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurutnya, KUHAP adalah fondasi utama hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi, termasuk eksekusi perampasan aset.

“Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Sudding kepada wartawan, Rabu (17/9).

Baca Juga  Foto Vulgar Mantan Pacar Disebar ke Medsos, Pelaku Sakit Hati Gegara Diputuskan, Gunakan Akun IG Palsu Nama Korban

Sudding menegaskan, revisi KUHAP harus lebih dulu diselesaikan sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan. Ia menekankan pentingnya prinsip due process of law agar setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor perlindungan hak warga negara.

“Ini bukan hanya soal prosedural, tapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh,” tegasnya.

Saat ini, aturan hukum mengenai perampasan aset masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Kejaksaan. Sudding menilai, revisi KUHAP dapat mengharmonisasikan regulasi tersebut agar tidak tumpang tindih.

“Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Sumbar Dirikan Dapur Umum dan Kerahkan Tim Trauma Healing

Sudding menyadari publik menuntut pemberantasan korupsi yang lebih efektif, transparan, dan adil. Menurutnya, KUHAP yang kuat akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang legitimate, tidak tebang pilih, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

“Sebagai bagian dari upaya menjawab harapan masyarakat, DPR berkomitmen melahirkan legislasi yang benar-benar berpihak pada rakyat, termasuk RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dalam 17+8 aspirasi rakyat pasca demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu. (*/rom)