Kapolres mengingatkan para orang tua agar lebih waspada. “Ini jadi pelajaran penting bagi kita semua untuk mengawasi anak-anak, mengingat kasus pencabulan di Solok Selatan belakangan marak,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, IY dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ***
–
Laman 2 dari 2












