BERITA UTAMA

Pria 43 Tahun di Solok Selatan Diduga Cabuli Anak 12 Tahun, Ditangkap Polisi

0
×

Pria 43 Tahun di Solok Selatan Diduga Cabuli Anak 12 Tahun, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria 43 Tahun di Solok Selatan Diduga Cabuli Anak 12 Tahun, Ditangkap Polisi

SOLSEL, METRO – Seorang pria berinisial IY (43) diamankan polisi. IY merupakan warga Bariang Rao-Rao Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan. Ia diduga mencabuli anak berusia 12 tahun (disamarkan, Jaka) di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Sangir.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana membenarkan penangkapan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim pada Selasa (16/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Faisal, Rabu (17/9).

Dari hasil penyelidikan, IY diduga kuat melakukan aksi cabul tersebut secara sengaja. Polisi pun mengamankan barang bukti dan menahan pelaku di Mapolres Solok Selatan.

Kapolres mengingatkan para orang tua agar lebih waspada. “Ini jadi pelajaran penting bagi kita semua untuk mengawasi anak-anak, mengingat kasus pencabulan di Solok Selatan belakangan marak,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, IY dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ***

Baca Juga  Residvis Terekam CCTV Curi Alat-alat Pertukangan di Jalan Ujung Pandan, Kota Padang, Hasilnya Dipakai Beli Sabu dan Foya-foya