SAWAHLUNTO, METRO–Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama Kajari Sawahlunto dan Forkopimda bersama-sama membakar barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (16/9).
Kehadiran Wali Kota menjadi wujud sinergi Pemerintah Kota dengan lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri, dalam memastikan proses hukum berjalan akuntabel, transparan, dan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan metode berbeda sesuai jenis barang, seperti diblender, dibakar, dan dipecahkan.















