Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro turut mengapresiasi langkah Kemnaker. Penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihaknya. Harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ungkap Pramudya Iriawan Buntoro.
Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali. (jpg)
