BERITA UTAMA

Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan

0
×

Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Tenaga kerja.

JAKARTA, METRO–Sebanyak 41 perusahaan dipanggil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buntut mangkir dari kewajiban. Puluhan perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat ini tercatat tidak membayar iuran pegawainya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa perusahaan yang dipanggil antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan. Mulai dari tidak men­daf­tarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hing­ga menunggak iuran. Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025.

Baca Juga  4 Perusak Hutan Lindung TNKS Ditangkap di Kabupaten Solok Selatan, 300 Hektare Dirambah untuk Dijadikan Kebun

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemnaker, Rinaldi Umar mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah diberikan nota peringatan. Akan tetapi, masih ada perusahaan yang belum pa­tuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmen.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan memba­yar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, namun jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi,” tegas Rinaldi Umar dalam keterangan resminya Senin (15/9).

Karena itu, dia mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan ketenagakerjaan ini, baik di pusat maupun daerah. Bukan hanya untuk menindak tegas adanya pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Baca Juga  Soal Usulan Penghapusan Pilgub, Jokowi: Perlu Kajian Mendalam

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramu­dya Iriawan Buntoro turut mengapresiasi langkah Kemnaker. Penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihaknya. Harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kem­na­ker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ungkap Pramudya Iriawan Buntoro.

Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali. (jpg)