AGAM, METRO–Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi meluncurkan program “Jaksa Mengajar” sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda sekaligus penghargaan atas peran guru dalam membentuk insan yang cerdas, bermoral, dan berintegritas. Program ini ditandai dengan kegiatan perdana di SMA Negeri 2 Lubuk Basung, Selasa (16/9).
Program tersebut lahir dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kejati Sumbar Nomor: 120-015/MoU/GSB-2024 dan Nomor: MOU-1/L.3/Kph.4/12/2024 tanggal 9 Desember 2024, tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung “Jaksa Mengajar”.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, menegaskan bahwa program ini merupakan terobosan baru yang bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar.
“Insan Adhyaksa berkewajiban hadir di sekolah untuk memberikan pengajaran, meningkatkan kesadaran hukum di kalangan guru dan pelajar, serta mengajarkan adab, etika, dan moral sejak dini. Harapannya, generasi muda tumbuh menjadi pribadi berkarakter dan berintegritas,” ujar Kejari Agam, Rully Mutiara, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen T. Apriyaldi Ansyah, S.H., saat peresmian program.
- Apriyaldi menambahkan, salah satu fokus program ini adalah memberikan pemahaman hukum dan wawasan kebangsaan kepada siswa, guna mencegah mereka terjerumus pada tindakan negatif yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, maupun pelanggaran lainnya.
Menurutnya, program “Jaksa Mengajar” merupakan langkah preventif untuk membangun karakter generasi muda yang kuat dan menjauhkan mereka dari jerat hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana Kejaksaan dalam mendekatkan diri dengan masyarakat.
