PARIAMAN, METRO–Dua oknum Polisi yang bertugas di Polres Pariaman diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo Ademi, Senin (15/9).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Pariaman Kompol Jon Hendri, Pejabat Utama (PJU) Polres Pariaman, serta seluruh personel Polres Pariaman.
Diketahui, kedua oknum Polisi berinisial Bripka IR dan Bripda LMA ini dipecat lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana korupsi.
Dalam amanatnya, Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo menegaskan bahwa PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Keputusan ini merupakan langkah terakhir yang harus diambil setelah melalui proses sidang disiplin dan kode etik. Ini adalah salah satu penerapan sanksi tegas kepada personel yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas AKBP Andrenaldo.
