“Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang di berikan, karena semua yang ditertibkan masih di lakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang jelas kita panggil pihak keluarga dan langsung kita sosialisasikan Perda,” tambah Rio.
ý”Keluarga para perempuan tersebut sudah kami panggil untuk diberikan sosialisasi terkait aturan berpakaian di ruang publik. Pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan juga dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai prosedur,” jelasnya.
Rio mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung tempat hiburan malam, agar menjaga norma kesopanan dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku. (ren)
