METRO PADANG

Satpol PP Amankan 5 Wanita Berpakaian Seksi di Batang Arau, Buka Sampai Pukul 04.00, Aktivitas Kafe Dibubarkan

0
×

Satpol PP Amankan 5 Wanita Berpakaian Seksi di Batang Arau, Buka Sampai Pukul 04.00, Aktivitas Kafe Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
BERPAKAIAN TIDAK PANTAS— Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lima wanita perempuan berpakaian seksi dalam penertiban di kawasan Batang Arau, Senin (15/9) dini hari. Selain itu petugas juga membubarkan aktivitas sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dinihari WIB.

BATANG ARAU, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pa­dang melakukan patroli pe­nga­wasan dan penertiban da­lam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) di seputaran wilayah Kota Pa­dang. Lima wanita perem­puan berpakaian seksi di­aman­kan petugas dalam penertiban di kawasan Ba­tang Arau, Senin (15/9) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pe­ner­tiban dilakukan setelah adanya laporan warga terkait muda-mudi yang nongkrong di area minim penerangan dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol.

“Dari hasil patroli, kami menertibkan 15 orang, dua laki-laki dan 13 perempuan. Lima di antaranya perempuan berpakaian seksi. Me­reka kami amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata serta diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Rio.

Baca Juga  Andre Rosiade: Sumbar ”Darurat” LGBT

Menurut Rio, tindakan ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang di antaranya mengatur la­rangan berpakaian seksi di ruang publik. Selain itu, Satpol PP juga membubarkan aktivitas sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang di berikan, karena semua yang ditertibkan masih di lakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang jelas kita panggil pihak keluarga dan langsung kita sosialisasikan Perda,” tambah Rio.

Baca Juga  Puluhan Tenaker Perempuan Dilatih Skill Menjahit

ý”Keluarga para perempuan tersebut sudah kami panggil untuk diberikan sosialisasi terkait aturan berpakaian di ruang publik. Pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan juga dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai prosedur,” jelasnya.

Rio mengimbau ma­sya­rakat, khususnya pe­ngun­­jung tempat hiburan malam, agar menjaga norma kesopanan dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku. (ren)