PADANG ARO, METRO–Waktu penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD yang salah satunya mengatur tentang pembatasan belanja pegawai (salary cap) semakin dekat.
Dalam UU ini dimandatkan bahwa per-2027 nanti belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi di angka 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun perlu digaris bawahi bahwa salary cap ini tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan tambahan penghasilan guru (tamsil), dan tunjangan khusus guru.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan pemerintah pusat telah memandatkan untuk pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah sejak tahun 2022 untuk dilaksanakan mulai 2027.
“Ini merupakan mandat UU untuk dilaksanakan 2027 dan belum ada perubahan sampai saat ini. Jadi ini betul-betul harus dilakukan,” kata Khairunas dalam Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (15/9).




















