SOLOK/SOLSEL

Bupati Solsel Ingatkan Rasio Batas Belanja Pegawai Dalam APBD

0
×

Bupati Solsel Ingatkan Rasio Batas Belanja Pegawai Dalam APBD

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN— Bupati Solok Selatan Khairunas memberikan sambutan saat apel gabungan ASN Pemkab Solsel, di halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (15/9) pagi.

PADANG ARO, METRO–Waktu penerapan Undang-undang Nomor 1 Ta­hun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD yang salah satunya mengatur tentang pembatasan belanja pegawai (salary cap) semakin dekat.

Dalam UU ini dimandatkan bahwa per-2027 nanti belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi di angka 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun perlu digaris bawahi bahwa salary cap ini tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan tambahan penghasilan gu­ru (tamsil), dan tunjangan khusus guru.

Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan pemerintah pusat telah memandatkan untuk pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah sejak tahun 2022 untuk dilaksanakan mulai 2027.

“Ini merupakan mandat UU untuk dilaksanakan 2027 dan belum ada perubahan sampai saat ini. Jadi ini betul-betul harus dilakukan,” kata Khairunas dalam Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (15/9).

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD), per-2025 total rasio belanja pegawai terhadap belanja daerah berada di angka 37,41% atau senilai Rp 357,71 miliar dari total belanja daerah yang senilai Rp 956,25 miliair. Jumlah ini tidak termasuk TPG, tamsil, dan tunjangan khusus guru.

Angka ini telah turun dari rasio belanja pegawai per belanja daerah awal tahun 2024 lalu yang sebesar 39,29% atau senilai Rp 365,64 miliar dari total belanja daerah Rp 930,63 miliar.

Kepala BPKD Marfiandhika Arief mengatakan untuk mendukung penurunan rasio belanja pegawai terhadap APBD ini, upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengoptimalisasi pendapatan daerah.

“Optimalisasi pendapatan daerah adalah langkah yang penting dilakukan sehingga belanja pegawai tidak terganggu nanti ketika UU ini mulai diterapkan,” kata Marfiandhika ketika dihubungi secara terpisah. (jef)