Ia menegaskan, tim independen tersebut berbeda dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sebelumnya diminta oleh tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) saat bertemu Presiden di Istana Negara.
“Jika pemerintah membentuk TGPF, maka akan ada Keputusan Presiden (Keppres) terlebih dahulu. TGPF hanya bisa dibentuk atas arahan dan perintah presiden, sebagaimana pengalaman masa lalu,” jelas Yusril.
Dengan demikian, pemerintah menekankan bahwa kehadiran tim independen pencari fakta ini sepenuhnya merupakan kewenangan enam lembaga negara HAM, sebagai bentuk penyelidikan non-yustisial atas peristiwa demonstrasi beserta dampaknya. (jpg)
Laman 2 dari 2
