“Layar bioskop, sebagaimana televisi, media luar ruang, dan lain-lain juga merupakan ruang publik yang bisa diisi dengan berbagai pesan, termasuk pesan komersial. Kalau pesan komersial saja boleh, kenapa pesan dari pemerintah dan presiden tidak boleh?” kata Hasan kepada wartawan, Minggu (14/9).
Hasan menambahkan, pemerintah berupaya menyebarkan informasi seluas-luasnya mengenai program dan capaian Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Pemerintah mau sosialisasi ke seluruh rakyat Indonesia tentang apa yang sudah dikerjakan, agar masyarakat paham bahwa banyak hal telah dilakukan oleh pemerintah,” ucapnya.
Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menegaskan penayangan semacam itu bukanlah hal yang aneh. Ia menyebut, tidak ada aturan yang dilanggar dari penayangan video tersebut.
“Sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan dan keindahan,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, pemerintah terbuka terhadap berbagai cara sosialisasi program selama dilakukan secara wajar dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Maka penggunaan media-media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah,” pungkasnya. (jpg)
