PADANG, METRO–Satpol PP Kota Padang berasil menjaring 19 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) saat dilakukan razia dan operasi penertiban pada Jumat (12/9) sore. Sangat disayangkan, sebagian besar dari mereka yang terjaring razia merupakan anak di bawah umur.
Operasi penjangkauan ini menyasar para pengamen, pengemis, dan pengatur lalu lintas liar atau pak ogah yang beraktivitas di sejumlah perempatan lampu merah dan putaran balik. Lokasi penertiban membentang dari Kecamatan Kuranji hingga Kecamatan Koto Tangah.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa aktivitas para PMKS tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan serta meresahkan para pengguna jalan.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin kami dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” ujar Chandra, dalam keterangannya, Sabtu (13/9).
Chandra mengungkapkan, keprihatinannya atas banyaknya anak di bawah umur yang turut terjaring dalam operasi tersebut. Menurutnya, seluruh individu yang diamankan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Sangat disayangkan, banyak dari mereka yang masih di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” jelas Chandra.




















