PADANG, METRO–Satpol PP Kota Padang berasil menjaring 19 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) saat dilakukan razia dan operasi penertiban pada Jumat (12/9) sore. Sangat disayangkan, sebagian besar dari mereka yang terjaring razia merupakan anak di bawah umur.
Operasi penjangkauan ini menyasar para pengamen, pengemis, dan pengatur lalu lintas liar atau pak ogah yang beraktivitas di sejumlah perempatan lampu merah dan putaran balik. Lokasi penertiban membentang dari Kecamatan Kuranji hingga Kecamatan Koto Tangah.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa aktivitas para PMKS tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan serta meresahkan para pengguna jalan.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin kami dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” ujar Chandra, dalam keterangannya, Sabtu (13/9).
Chandra mengungkapkan, keprihatinannya atas banyaknya anak di bawah umur yang turut terjaring dalam operasi tersebut. Menurutnya, seluruh individu yang diamankan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Sangat disayangkan, banyak dari mereka yang masih di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” jelas Chandra.
Seluruh PMKS yang terjaring langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka akan didata dan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Chandra menjelaskan, penanganan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu. Bagi anak-anak yang masih berstatus pelajar, pihaknya akan berkoordinasi untuk mengembalikan mereka ke sekolah.
“Jika tidak bersekolah, kami akan memanggil pihak keluarga mereka untuk diberikan edukasi serta pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.
Di sisi lain, Chandra mengimbau masyarakat luas untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, anak jalanan, maupun pak ogah di jalanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberi di jalan, karena hal itu membuat mereka semakin marak. Aktivitas mereka jelas mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta dapat membahayakan diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lain,” tutupnya. (ren)






