Komisi I DPR, lanjut Nico, mendorong agar UU ITE digunakan secara bijak dan proporsional. Ia menilai penyelesaian kasus seperti ini semestinya ditempuh melalui mediasi, bukan langsung jalur pidana.
“Kami tidak dalam posisi membenarkan pelanggaran hukum apa pun, tetapi mendorong proporsionalitas. Kritik yang masih dalam batas wajar sebaiknya tidak dipidana,” urainya.
Lebih jauh, ia menegaskan komitmen Komisi I untuk mengawal kebebasan berekspresi sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang sehat dan adil.
“Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat, melainkan harus menjadi jaminan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara,” pungkas Nico.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irwandi sebelumnya menjadi sorotan usai menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam unjuk rasa pada 25–31 Agustus lalu. TNI sempat melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry.
Namun, Polda Metro Jaya menegaskan lembaga militer tidak bisa melaporkan kasus tersebut karena terbentur Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. (jpg)












