DHARMASRAYA, METRO–Ranah Cari Nan Tigo kembali dihebohkan oleh kasus kekerasan terhadap anak. Namun, kali ini aksi kekerasan tersebut dialami narapidana anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya.
Tak terima atas kejadian yang menimpa narapidana berinisial MAB, orang tuanya langsung melapor ke Polres Dharmasya. Diduga, aksi kekerasan fisik yang dialami MAB terjadi ketika pengambilan sidik jari di ruang AO di Lapas tersebut.
“Ya, Annisa Salsabila orang tua dari MAB, melaporkan oknum petugas Lapas Kls III Dharmasraya, atas dugaan tindakan kekerasan fisik pada anaknya,” kata Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/09/25)
Iptu Evi mengatakan, orang tua korban tak terima anaknya yang masih di bawah umur mendapat kekerasan fisik dari oknum petugas Lapas sehingga orang tuanya memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Annisa Salsabila ini, melapor kepolres itu, antara Jumat dan Sabtu minggu lalu,” katanya saat dikonfirmasi via telepon
Ditambahkan Iptu Evi, berdasarkan keterangan pelapor, aksi kekerasan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Tiga orang petugas Kejaksaan menjemput anak korban ke Rumah Tahanan Polsek Pulau Punjung, untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya guna perekaman sidik jari.
“Sesampainya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya tersebut, anak korban dibawa ke ruangan AO untuk melakukan perekaman sidik jari bersama dengan tiga orang tahanan perempuan,” jelasnya.
