Ia juga menambahkan bahwa pengangkatan ini merupakan implementasi dari kebijakan nasional terkait manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta berbagai regulasi teknis dari pemerintah dan BKN.
“Saya harap seluruh PPPK dapat meluruskan niat untuk bekerja dengan ikhlas. Dengan begitu, pekerjaan apa pun akan terasa ringan dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” lanjutnya.
Dia juga berpesan agar para pegawai yang baru diangkat dapat cepat beradaptasi di lingkungan kerja, meningkatkan kedisiplinan, menjaga integritas, serta aktif berkomunikasi dengan rekan kerja maupun atasan. “Pandailah berinteraksi, tingkatkan etos kerja, jangan malu bertanya, dan terus belajar agar menjadi ASN yang profesional,” pesannya.
Penyerahan SK ini menandai dimulainya masa pengabdian resmi para pegawai PPPK yang sebagian besar sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga non-ASN.
Sebagai Kepala Dawrah, diq berharap kehadiran mereka dapat memperkuat struktur pelayanan publik di Kota Solok, serta menjadi SDM yang adaptif, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. “Bagi yang belum lulus, sebanyak 1.119 orang akan dipertimbangkan menjadi pegawai paruh waktu, sesuai peraturan perundang-undangan. Semoga selalu sehat, tetap semangat, dan terus berkontribusi bagi daerah,” tutupnya. (vko)
















