Selain itu, Dirinya juga menyinggung rencana pembangunan Sekolah Garuda Baru di lokasi yang sama. Menurutnya, karena status tanah berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka tidak ada kendala dalam penggunaannya. ”Artinya tidak perlu lagi ada penerbitan sertifikat baru,” jelasnya.
Rencana ini disambut baik oleh Rektor UNP. Pihaknya menilai, pembangunan kampus UNP yang disinergikan dengan kehadiran SMA Garuda akan semakin memperkuat kualitas pendidikan di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Padangpariaman. Sebagai informasi, kewenangan penanganan dampak sosial dilakukan oleh Gubernur sesuai Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 mengenai Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Namun pada Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada bupati/wali kota. Pelimpahan ini pernah dilakukan pada 2022, tetapi belum terlaksana.
Oleh karena itu, UNP akan kembali mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Barat. Setelah SK pelimpahan diterbitkan, proses penanganan dampak sosial akan dilaksanakan oleh tim terpadu di daerah. (efa)foto bupati bersama rombongan UNP saat tarok citi akan dimulai. (efa)
