1. Menuntut data dan posisi Operator Sekolah untuk dikembalikan (diaktifkan kembali).
‎2. Pengusulan sebagai PPPK paruh waktu sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, sesuai diktum KETIGA menyatakan Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan: Guru dan Tenaga ‎Kependidikan.
‎D. Kelompok Guru Honorer yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik (serdik).
Guru Jenjang ‎SMP
Menuntut diangkat menjadi Guru PPPK paruh waktu dengan jumah sebanyak 115 orang.
Guru Jenjang ‎SD
Menuntut ‎diangkat menjadi Guru PPPK Paruh Waktu, dengan jumah anggota sebanyak 123 orang.
E. Terhadap Guru Sertifikasi SD dan SMP yang ikut tes, tidak lulus tapi sudah mengabdi selama 10 s.d 20 tahun, dengan tuntutan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja meminta untuk diaktifkan kembali disekolah dan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
F. ‎Kelompok Guru Sertifikasî yang tidak lulus passing grade (katagori R2 dan R4) dengan tuntutan: diusulkan menjadi PPPK paruh waktu dan dikembalikan ke sekolah SD dan SMP.
‎G. Terhadap Kategori 2 (R2) Tata Usaha dan Penjaga Sekolah SD dan SMP sebanyak 26 orang yang sudah mempunyai masa kerja rata-rata 20 tahun dari 2005 sampai tanggal 1 September 2025 yang dirumahkan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan tuntutan dikembalikan ke sekolah dan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. (Jef)
‎
















