Selanjutnya, dikatakan Abdrinaldy, pada dakwaan kedua, Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atau kedua Pasal 12 huruf f Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Setelah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Dedi Kuswara melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada hari kamis 25 september 2025. (rio)
