PESSEL METRO–Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana nagari dan pungutan liar (pungli) selama periode 2020 hingga 2023, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Kamis (11/9).
Pada sidang perdana ini, Tim Penuntut Umum yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan , Abrinaldy Anwar membacakan dakwaan terhadap terdakwa UA yang sudah duduk di kursi pesakitan.
Abrinaldy mengatakan, pada dakwaan primer, UA didakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Abrinaldi.
