METRO PADANG

KPU Padang belum Tentukan Jumlah PSU

0
×

KPU Padang belum Tentukan Jumlah PSU

Sebarkan artikel ini

KURANJI, METRO – KPU Kota Padang belum memastikan jumlah TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebelumnya, Bawaslu telah merekomendasikan 53 TPS di Kota Padang untuk melakukan PSU.
“Sampai sekarang kita belum bisa menentukan, masih dirapatkan,” kata Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda, Senin (22/4).
Sementara saat ditanyai terkait surat suara, Yusrin mengatakan untuk Kota Padang sudah disediakan logistik tersebut.
“Kotak suara sudah disediakan untuk PSU, namun untuk lebih detailnya kita belum bisa sampaikan karena sampai saat ini hal tersebut masih dirapatkan oleh KPU Padang,” tukasnya.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Eftrimen mengatakan bahwa PSU terbanyak berada di kota Padang. “Jumlah rekomendasi PSU setiap hari semakin bertambah, untuk sekarang jumlah rekomendasi PSU berjumlah 96, dan paling banyak itu di Kota Padang sebanyak 53 TPS,” katanya.
Ia menjelaskan, 53 TPS yang direkomendasikan tersebut tersebar di Kecamatan Nanggalo, Kuranji, Padang Timur, Kototangah, Lubuk Begalung serta yang paling banyak ada di Lubuk Kilangan sebanyak 31 TPS.
Surya menjelaskan, hal yang membuat PSU ini bertambah dikarenakan masalah pemilih yang tidak memiliki A5 namun diperbolehkan memilih. “Ya untuk permasalahannya masih tetap karena pemilih tidak memiliki A5, dan jumlah tersebut masih berkemungkinan bertambah karena saat ini petugas Bawasalu masih terus berupaya melakukan pengawasan dan pencatatan terkait pelanggaran Pemilu,” ungkapnya.
Surya juga menunjukkan UUD Pasal 549 terkait PSU, bahwa apabila PSU ini tidak dilaksanakan, KPU kabupaten dan kota tersebut akan dikenai denda sebesar Rp24.000.000 atau tindak pidana penjara paling lama 2 tahun penjara. (heu)